Wajib Simak! Pembatasan Kegiatan Kabupaten Cirebon: Aktivitas di Luar Rumah, Minimarket sampai Pukul 7 Malam

Wajib Simak! Pembatasan Kegiatan Kabupaten Cirebon: Aktivitas di Luar Rumah, Minimarket sampai Pukul 7 Malam

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang sebelumnya dikenal dengan PSBB. Salah satunya aturan jam buka dan tutup pusat perbelanjaan, juga pengaturan kegiatan malam hari. Terhitung 11 Januari 2021.

Melalui Instruksi Bupati Cirebon Nomor 360/31/BPBD diatur beberapa kegiatan sebagai berikut:

  1. Membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 19.00 WIB
  2. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen, work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan ketat
  3. Membatasi kegiatan yang mengikutsertakan aparatur atau masyarakat dalam jumlah besar (persentase kapasitas ruangan)
  4. Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan dilaksanakan secara daring/online
  5. Kegiatan ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen

Baca Juga: Kecelakaan Tol Cipali: Elf Travel Hilang Kendali, Tiga Penumpang Tewas

Mall/Minimarket/Pusat Grosir/Hypermarket/Pusat Perbelanjaan

  1. Jam operasional diberlakukan mulai pukul 08.00 19.00 WIB
  2. Jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas
  3. Wajib menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan bagi para pekerja dan pengunjung
  4. Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan
  5. Wajib menjaga kebersihan lingkungan.

Seperti diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat ini mulai diterapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: